REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapa saja yang terlibat dalam praktik terorisme harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mau BUMN, mau bukan, kalau dia terlibat praktik terorisme harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Terkait adanya oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangkap akibat dugaan praktik terorisme, Menag Yaqut mengatakan dirinya akan berbicara kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait adanya hal tersebut agar kasus serupa tidak terulang.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi di Kemenag, dia menyebutkan memiliki strategi khusus sebagai upaya pencegahan adanya praktik terorisme di lingkungan Kemenag.
"Kita ini punya program prioritas namanya moderasi beragama. Bagaimana orang berpikir moderat, tak terlalu ke kanan dan ke kiri," ujarnya.
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nurudin, menjelaskan terkait hal tersebut. Dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), ia mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memasukkan muatan moderasi beragama dalam ujian masuknya sebagai prioritas.
"Bobotnya 40 persen untuk CASN, dan itu sudah ada," kata Nurudin
Nurudin menyebutkan hal tersebut merupakan langkah-langkah strategis untuk menghadirkan ASN yang ideologinya sama dengan ideologi bangsa, serta dapat mencegah potensi-potensi intoleransi atau radikalisme di kalangan ASN.
Dia berharap agar para ASN, terutama di lingkungan Kemenag tidak terlibat dalam praktik terorisme, karena sudah menjalankan program prioritas berupa ujian moderasi beragama.
"Jadi, istilah saya, kalau ASN baik maka, insya Allah, persoalan republik ini akan terselesaikan dengan baik," kata Nurudin.