REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi BPOM Deksa Presiana memaparkan bahwa 40 persen bayi di bawah usia lima tahun (balita) di dunia, mengalami keracunan makanan. Ada beberapa penyebabnya, tapi yang utama adalah karena keamanan pangan yang tidak terjamin.
“Satu dari 10 orang atau 600 juta orang di dunia pernah mengalami keracunan pangan atau foodborne disease (FBD). Secara global, balita menyumbang 40 persen beban FBD dengan kematian 125 ribu jiwa per tahun,” ujar Deksa dalam webinar bersama Frisian Flag Indonesia (FFI), Selasa (15/8/2023).
Dalam sebuah produk pangan, harus memenuhi tiga hal penting yang paling utama dan mendasar, yakni keamanan, mutu, dan gizi. Khusus untuk keamanan pangan ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang definisi pangan dan keamanan pangan.
Keracunan makanan bisa menimbulkan gejala beragam, mulai dari muntah-muntah dan diare. Di Indonesia saja, sejak memasuki 2023, sudah ada banyak kasus keracunan makanan. Mulai dari makanan di pesta pernikahan, jajanan-jajanan murah di sekolah dasar (SD), pisang goreng, sampai bakso bakar.
“WHO melaporkan 70 persen kasus diare di negara berkembang disebabkan karena makanan tercemar,” ucap Deksa.
Ini menjadi bukti nyata bahwa banyak makanan jorok dan tidak terjamin keamanannya yang bisa menyebabkan keracunan, hingga merenggut nyawa konsumen. Selain keracunan makanan, keamanan pangan yang tidak terjamin juga bisa menjadi penyebab utama dari 200 penyakit berbahaya lainnya, yang dikarenakan cemaran mikrobiologi.
Lantas keamanan pangan seperti apa yang tidak terjamin? Pertama adalah kondisi higienis yang rendah dan sanitasi yang buruk. Lalu lingkungan yang kotor, penyalahgunaan bahan berbahaya yang dilarang, serta penggunaan bahan yang melebihi batas maksimum.
“Sanitasi jadi yang utama paling diperhatikan khususnya dalam proses pembuatan pangan UMKM. Karena kalau mau memasak pasti pakai air,” ucap Deksa.
Dalam Undang-Undang Pangan juga dipaparkan tentang sanitasi pangan, sebagai upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Setiap orang yang melakukan produksi pangan, wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan. “Keamanan pangan ini merupakan bagian penting dari ketahanan pangan,” kata Deksa.