Rabu 16 Aug 2023 17:03 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk keempat kalinya, mantan Presiden AS Donald Trump dijatuhi dakwaan kriminal. Kali ini oleh pengadilan di negara bagian Georgia, dengan dakwaan persekongkolan untuk mengubah hasil Pemilu 2020.