Rabu 16 Aug 2023 13:55 WIB

Kadernya Terjerat Kasus Korupsi Lagi, PDIP: Ismail Thomas Teman Baik

Ismail Thomas ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai anggota DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, saat dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/8/2023).
Foto: istimewa/dok humas kejagung
Anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, saat dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Utut Adianto mengaku prihatin dengan penetapan status tersangka terhadap anggota Komisi I Ismail Thomas (IT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ismail Thomas menambah daftar politikus PDIP di tingkat nasional yang terjerat kasus korupsi.

"Kita kan pasti prihatin, kan temen. Beliau teman baik," tutur Utut singkat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ismail Thomas (IT) anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka, Selasa (15/8/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka terkait kepemilikan dan izin palsu pertambangan batubara PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ismail, adalah bupati dua periode di Kutai Barat 2006 sampai 2016. Namun penetapan Ismail sebagai tersangka oleh Jampidsus ini, terkait dengan perannya sebagai anggota DPR. Penetapan Ismail sebagai tersangka oleh penyidikan Jampidsus ini, pun rekor pertama Kejagung dalam menetapkan anggota DPR aktif sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, Ismail ditetapkan tersangka Pasal 9 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Atas perannya itu penyidik menetapkan IT sebagai tersangka, dan melakukan penahanan,” ujar Ketut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Tersangka IT sementara ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.

Ketut menjelaskan, kasus yang menyeret politikus PDI Perjuangan ini terkait dengan sengketa lahan sitaan terpidana Heru Hidayat (HH) dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya 2010-2019. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun itu, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap aset tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) pada 2019.

Tambang tersebut luasnya mencapai 5.350 hektare (Ha). Tambang tersebut pada Kamis (8/6/2023) lalu, sudah dilakukan lelang eksekusi dan terjual senilai Rp 1,94 triliun. Pembeli, dari pemenang lelang aset tambang sitaan tersebut, adalah PT Indobara Utama Mandiri.

Kejagung, pada waktu itu menyampaikan pelepasan harga lelang aset terpidana Heru Hidayat tersebut, untuk mengganti kerugian negara dari kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Terpidana Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dalam kasus Jiwasraya inkrah dihukum pidana penjara selama seumur hidup. Dan dihukum mengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement