REPUBLIKA.CO.ID,SINGAPURA — Sebuah masjid di Serangoon North Avenue 2, Singapura, telah menangguhkan sementara semua jenis zakat setelah terdeteksi ada transaksi atau aliran dana yang mencurigakan.
Penangguhan ini diberlakukan setelah Dewan Agama Islam Singapura (Muis) mendeteksi adanya transaksi zakat yang mencurigakan, yang melibatkan pembayaran tunai oleh anggota masyarakat di Masjid Al-Istiqamah selama pemeriksaan rutin.
“Sebuah laporan polisi telah dibuat,” kata dewan, dilansir dari Straits Times pada Rabu (16/8/2023).
Muis mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa anggota jamaah yang ingin memenuhi kewajiban zakat mereka dapat melakukannya secara digital melalui kios swalayan SalamSG Pay di masjid, atau online melalui www.zakat.sg.
Sedangkan mereka yang ingin memenuhi kewajiban zakat mereka dengan cara tunai dapat melakukannya di konter masjid lain di sekitarnya, seperti Masjid Muhajirin di Toa Payoh, Masjid Al-Muttaqin di Ang Mo Kio dan Masjid En-Naeem di Hougang.
Dewan mengatakan, Muis ingin menegaskan kembali bahwa sistem zakat yang kuat dan mampu mendeteksi perbedaan, yang menunjukkan kemungkinan kesalahan.
“Petugas dan pengawas zakat kami menjalani beberapa sesi pelatihan untuk dilengkapi sepenuhnya dengan keterampilan yang tepat untuk mengoperasikan sistem dan dibiasakan dengan prosedur operasi standar ketika berhadapan dengan transaksi digital dan tunai dari publik,” kata Dewan.
Saat ini, dewan sedang menunggu hasil penyelidikan polisi. Disamping itu pihaknya akan kembali meninjau prosedur operasi standar saat ini dan, jika perlu, menerapkan langkah-langkah tambahan untuk lebih memperkuat sistem dan proses zakat.
Sumber: