Rabu 16 Aug 2023 16:50 WIB

Pelaku Penipuan Modus Boneka Jenglot Diringkus Polsek Kretek Bantul

Polisi menahan pelaku beserta barang bukti berupa replika boneka jenglot.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi memeriksa seorang pelaku penipuan (ilustrasi)
Foto: Istimewa.
Polisi memeriksa seorang pelaku penipuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Unit Reskrim Polsek Kretek, Polres Bantul, meringkus seorang pelaku penipuan berkedok pembelian barang gaib berupa boneka jenglot. Penipuan ini mengakibatkan korban bernama Sujid Riyanto (47 tahun), warga Dusun Depok, Parangtritis, Bantul, mengalami kerugian hingga Rp 17 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, peristiwa penipuan ini bermula pada 16 Juli 2023, pelaku berinisial HH (49 tahun), warga Dusun Talang Jawa, Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan, yang indekos di rumah korban, menawari korban supaya membeli barang gaib yang diberi nama jenglot seharga Rp 17 juta.

"Korban diberi janji atau iming-iming bahwa jenglot itu bisa digunakan untuk menarik uang ghoib dan melancarkan rezeki," kata Iptu Jeffry dalam keterangannya, Rabu (16/8/23).

Tetapi, sampai sekarang korban belum mendapatkan uang ghoib tersebut, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.

Atas kejadian tersebut, polisi menahan pelaku beserta barang bukti berupa replika boneka yang disebut jenglot dan bukti transfer dari korban ke pelaku. Pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement