REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang pertama gugatan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/8/2023). Ridwan Kamil tak hadir di persidangan pertama tersebut karena diwakili oleh kuasa hukumnya.
Saat dimintai tanggapan terkait sidang pertama gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ini, Ridwan Kamil enggan berkomentar banyak. Menurut Ridwan Kamil, ia tak mempermasalahkan gugatan tersebut.
"Enggak ada masalah. Sudah dihadapi oleh bagian hukum kita. Biasa saja," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (16/8/2023).
Sebelumnya, sidang pertama gugatan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/8/2023).
Agenda pertama sidang yang dipimpin Hakim ketua Tutty Haryati tersebut, hanya berupa pemeriksaan legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat.
Selesai sidang, Sutardi Kuasa Hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil. "Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.
Sutardi mengatakan, yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.
Sementara menurut tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin, saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.
"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," kata Arief.
Arief mengatakan, pihaknya bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil. Meskipun, jabatannya sebagai gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.
"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya.
Sementara terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum nanti dibacakan," katanya.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryat itu pun berlangsung singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.
"Jadi, nanti mediatornya Pak Eka Saharta Winata, diatur jadwal mediasinya. Mudah-mudahan ada jalan damai ya," kata Tuti.