Rabu 16 Aug 2023 18:23 WIB

Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun.

Red: Agus raharjo
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Kiai Fahim Mawardi. Ia menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dengan hakim anggota Totok Y dan Ifan Budi H. Sidang juga dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dalam persidangan.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp 50 juta maka diganti dengan tiga bulan kurungan. Sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.