Rabu 16 Aug 2023 19:10 WIB

Kebakaran Lahan di Kuningan Terus Berulang, Ini Sanksi Bagi Pelakunya

Satpol PP Kab Kuningan siap gandeng kepolisian ungkap pelaku pembakaran lahan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Damkar sedang melakukan pemadaman kebakaran di lahan/kebun tebu milik warga di Dusun Pahing, Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Foto: Dok UPT Damkar Kuningan
Petugas Damkar sedang melakukan pemadaman kebakaran di lahan/kebun tebu milik warga di Dusun Pahing, Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Ada ancaman sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan pembakaran lahan.

Kali ini, kebakaran lahan terjadi pada lahan/kebun tebu milik warga di Dusun Pahing, Desa Cikeleng, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Mh Khadafi Mufti menjelaskan, peristiwa kebakaran itu pertama kali diketahui oleh perangkat desa yang sedang melaksanakan gladi resik persiapan upacara Agustusan di halaman SMPN 2 Japara. Lahan/kebun tebu itu memang bersebelahan dengan bangunan sekolah tersebut.

Khawatir api merambat ke sekolah dan permukiman warga, perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalaksana. Anggota Polsek Jalaksana kemudian meneruskan laporan itu ke Kantor UPT Damkar SatPol PP Kabupaten Kuningan.