Rabu 16 Aug 2023 20:32 WIB

Perkara TPPU Naik ke Penyidikan, Rekening Panji Gumilang akan Diblokir

Penetapan status penyidikan perkara TPPU Panji Gumilang hasil gelar perkara hari ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Seiring dengan keputusan itu, penyidik Bareskrim Polri juga bakal melakukan penyitaan terhadap rekening milik yang bersangkutan.

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga

Menurut Whisnu, penyitaan rekening milik Panji Gumilang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan TPPU hingga korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Karena itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan TPPU tersebut. 

"Iya (rekening Panji Gumilang akan disita). Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening,” ungkap Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, dari transaksi triliunan rupiah di rekening Panji Gumilang, yang dibekukan oleh penyidik yakni ratusan miliar. Namun dia tidak merinci lebih jauh dari terkait penyitaan rekening milik Panji Gumilang. Kemudian Whisnu juga tidak membeberkan berapa jumlah rekening yang akan disita penyidik.

“Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu dengan singkat.

Dalam kasus ini, kata Whisnu, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian juga dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penelusuran adanya dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Penelusuran itu dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim menerima laporan dari PPATK. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA), Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun. 

photo
Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement