Rabu 16 Aug 2023 20:47 WIB

Tanggapan Puan dan Upaya Politikus PDIP Ismail Thomas 'Mengorupsi' Aset Jiwasraya

PDIP sedang mengikuti kasus yang terjadi pada Ismail Thomas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka anggota Fraksi PDIP DPR Ismail Thomas mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung  Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Foto:

Dengan begitu, perbuatan Kejagung nantinya termasuk tindakan melawan hukum. Ketut menambahkan, PN Jaksel pada 14 Juni 2023 mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya sebagian. PN Jaksel dalam putusannya menyatakan lahan dan lokasi pertambangan PT GBU seluas 5.350 ha adalah sah milik PT Sendawar Jaya.

PN Jaksel juga memerintahkan agar lahan dan lokasi pertambangan PT GBU yang dalam status sita eksekusi oleh Kejagung dikosongkan dan dikembalikan kepada PT Sendawar Jaya. Selain itu, PN Jaksel menguhukum PT GBU membayar ganti rugi materiel senilai Rp 834 miliar dan imateriel Rp 10 miliar.

Dengan putusan perdata PN Jaksel tersebut, tentu saja Kejagung yang sudah melepas lelang aset sitaan PT GBU ke PT Indobara Utama Mandiri menjadi terhalang. Ujungnya, tertundanya pelunasan Rp 1,94 triliun dari hasil lelang PT GBU untuk disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Karena itu, Kejagung naik banding atas putusan PN Jaksel yang 'pro' terhadap Ismail. Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, kata Ketut, hakim memutuskan menganulir putusan perdata PN Jaksel. "Di tahap pertama kita kalah. Selanjutnya di tahap kedua (banding) kita menang," ucap Ketut. Dan saat ini, kata Ketut, proses kasasi atas kasus kepemilikan lahan tambang batu bara tersebut belum diputuskan MA.