Rabu 16 Aug 2023 20:50 WIB

Polri Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Proses penyidikan kasus Panji Gumilang sudah selesai.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Penyimpangan Ajaran Panji Gumilang di Al Zaytun (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Penyimpangan Ajaran Panji Gumilang di Al Zaytun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mabes Polri memastikan perampungan pemberkasan tersangka Panji Gumilang terkait kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Pada Rabu (16/8/2023) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren al-Zaytun tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro berharap, agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima, dan menyatakan lengkap hasil penyidikan tim dari kepolisian, untuk segera Panji Gumilang dapat diajukan ke persidangan.

“Penanganan kasus PG (Panji Gumilang), yang terkait tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, proses penyidikan sudah selesai. Dan pagi ini (16/8/2023) kami (Polri) akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan,” begitu kata Djuhandani di Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Djuhandani mengatakan, dalam berkas perkara Panji Gumilang yang dilimpahkan ke Kejakgung, penyidik Polri masih menebalkan sangkaan Pasal 156a, dan juga Pasal 45a ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga

Djuhandani menerangkan, sangkaan-sangkaan tersebut, masih terkait dengan penistaan atau penodaan agama, dan penyeberan ujaran kebencian, serta permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selama ini, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tim di Dirtipidum Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan, serta permintaan keterangan terhadap 41 saksi, dan lima ahli. Para saksi tersebut, termasuk para pelapor, dan terlapor, serta ahli-ahli hukum pidana, bahasa, sosiologis, dan keagamaan. “Tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya menyangkut perkara PG ini, nantinya akan disampaikan oleh kejaksaan,” begitu ujar Djuhandani.

Sangkaan ujaran kebencian, dan penistaan agama ini, adalah satu klaster kasus yang menjerat Panji Gumilang sementara ini. Ada dua klaster kasus lainnya yang menanti pemimpin Ponpes al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu. Yakni terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Serta pelaporan terkait kasus penggelapan penghimpunan, dan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah. Dua klaster kasus tersebut, masih dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (14/8/2023) kemarin menyampaikan, tim penyidik Dirtipideksus menjadwalkan gelar perkara terkait dugaan korupsi dan TPPU Panji Gumilang, pada Rabu (16/8/2023). Ramadhan menerangkan, gelar perkara tersebut untuk menyimpulkan hasil dari penyelidikan. Kata Ramadhan, tim penyidik akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, jika hasil gelar perkara menyimpulkan adanya bukti terjadinya tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement