Rabu 16 Aug 2023 21:05 WIB

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Kena PMS di Agam

Jaksa membantah berikan dakwaan lemah sehingga terdakwa Budi Satria bebas

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat, mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa pemerkosaan terhadap anak kandung.
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat, mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa pemerkosaan terhadap anak kandung.

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat, mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa pemerkosaan terhadap anak kandung. Terdakwa bernama Budi Satria mendapat vonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023 lalu. Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

"Kami mengajukan kasasi dan telah dikirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk disampaikan ke Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaaan Negeri Agam, Burhan, Rabu (16/8/2023).

Pada kesempatan lain Kasi Intel Kejari Agam, Irwan Marbun, menambahkan, langkah hukum yang bisa diambil memang hanya di tingkat kasasi. Karena putusan pengadilan memvonis bebas terdakwa.

"Karena putusan bebas, upaya hukum lanjutan kasasi. Kami menunggu, sidang nanti di Mahkamah Agung. Harapan di Mahkamah Agung bisa terbukti.

Sama-sama kita pantau nantinya," ujar Irwan.

Irwan menampik dakwaan jaksa lemah sehingga hakim memvonis bebas terdakwa. Tapi ia menghormati keputusan hakim memberikan vonis bebas.

"Kami yakini terbukti. Cuman beda pertimbangan hakim, melihat sudut pandang perkara ini.  Hakim memiliki pertimbangan sendiri menilai perkara ini, patut dihormati," kata Irwan menambahkan.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.

Terdakwa membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter. Jika korban menolak, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.

Korban yang masih berusia 10 tahun kini mengidap penyakit kelamin menular akibat pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement