Kamis 17 Aug 2023 04:11 WIB

BI Sumbar Tegaskan Produsen Dilarang Tolak Uang Koin

Uang koin merupakan alat pembayaran yang sah.

Uang koin rupiah. Bank Indonesia menegaskan uang koin/logam merupakan alat pembayaran yang sah.
Foto: Republika/Friska Yolandha
Uang koin rupiah. Bank Indonesia menegaskan uang koin/logam merupakan alat pembayaran yang sah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan produsen atau penyedia barang ataupun jasa tidak boleh menolak pecahan uang logam atau koin sebagai alat transaksi yang dibayarkan konsumen. Uang logam merupakan alat pembayaran yang sah.

"Tidak boleh ditolak. Siapa yang menolak akan kita tindak lanjuti," kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumbar Endang Kurnia Saputra di Padang, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga

Endang mengatakan setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, tidak boleh ada penolakan ketika masyarakat menjadikannya sebagai alat pembayaran.

Hal tersebut disampaikan Eks Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta tersebut menanggapi masih adanya penolakan uang logam oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang.

Di satu sisi, Endang mengakui sosialisasi dan penguatan dan pemahaman bagi semua pihak terkait arti penting pecahan rupiah termasuk uang logam masih perlu terus dilakukan. Tujuannya, agar tidak ada penolakan saat pembayaran.

Ia juga menyayangkan masih adanya perilaku masyarakat yang seolah merendahkan atau kurang menghargai mata uang logam. Padahal, uang logam merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui secara undang-undang.

Kendati demikian, Endang memahami pergeseran pola pikir masyarakat dalam menggunakan uang logam tidak lepas dari kemajuan teknologi misalnya penggunaan QRIS atau sistem pembayaran nontunai.

Saat ini, Bank Indonesia sedang mengupayakan untuk mengembalikan kejayaan uang logam agar kembali diminati masyarakat maupun pihak produsen. Instansi yang awalnya bernama De Javasche Bank N.V. pada masa pemerintahan Hindia Belanda itu siap menyediakan hingga pecahan terkecil, yakni Rp 1.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu sebelumnya, Bank Indonesia setempat bersama TNI Angkatan Laut (AL) mendistribusikan atau mengedarkan mata uang rupiah ke daerah terpencil dan terluar, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Bank Indonesia bersama TNI AL mengedarkan rupiah hingga ke daerah terpencil, dan itu merupakan sebuah perjuangan untuk menegaskan bahwa mata uang rupiah merupakan bagian dari kedaulatan negara," kata dia menegaskan.

Sementara itu, Izul salah seorang warga di Kota Padang mengaku uang pecahan logam yang dibayarkannya setelah mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU ditolak petugas. Alasannya, SPBU itu tidak menerima pecahan uang logam.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement