REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, mengatakan bahwa pihaknya tengah berkomunikasi mengenai gugatan warga Kampung Bayam mengenai penempatan Kampung Susun Bayam (KSB). Warga Kampung Bayam pada awal pekan ini diketahui menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak juga menempati unit di KSB.
“Kita lagi komunikasi. Kan harus dikomunikasikan,” kata Iwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Saat ditanya tentang sudah atau belumnya tim kuasa hukum untuk menangani persoalan tersebut, Iwan menekankan dilakukannya komunikasi. Namun, tidak disampaikan komunikasi macam apa yang dimaksud. “Intinya komunikasi,” ujar dia.
Iwan mengaku pihaknya akan kooperatif terhadap adanya gugatan dari warga Kampung Bayam tersebut.