REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan kembali kepada DPR tentang urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo perlu mengungkit hal itu menyikapi status tersangka anggota Fraksi PDIP dan Komisi I DPR Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kejadiannya tahun 2021 pada saat tersangka sudah menjadi dewan, pada suatu kasus Perdata yang ada kaitannya dengan megakorupsi Jiwasraya. Ini seperti cerita bersambung," kata Ariyo Bimmo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Kamis (17/8/2023).
Ismail menjadi tersangka terkait dugaan memalsukan dokumen yang dijadikan alat bukti dalam persidangan sengketa lahan antara PT Sendawar Jaya dan sejumlah pihak, termasuk Kejagung. Pemalsuan itu terkait kedudukan tersangka sebagai bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
"Apabila terbukti bahwa pemalsuan dilakukan ketika Ismail Thomas menjabat, maka sangat mungkin uang hasil kejahatan tersebut digunakan yang bersangkutan untuk mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif 2019," kata Bimmo.