REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Berkas perkara dari salah satu tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yakni Agus Santoso dinyatakan lengkap. Agus merupakan mantan lurah Caturtunggal yang ikut terjerat kasus mafia TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.
Dikarenakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, maka Agus resmi ditahan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan mengatakan, penyerahan tersangka Agus dilakukan pada 16 Agustus kemarin bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.
Penyerahan termasuk barang bukti dilakukan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Penyerahan tersangka Agus dan barang bukti ini antara lain berupa satu unit PC, HP, buku tanah, kuitansi, dan beberapa dokumen lain.
"Penyerahan tersangka Agus dan barang bukti dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap, dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023," kata Herwatan.