Kamis 17 Aug 2023 12:22 WIB

Berkas Perkara Kasus Tanah Kas Desa Lengkap, Mantan Lurah Caturtunggal Ditahan

Tersangka Agus dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tanda segel terpasang saat penyegelan bangunan perumahan di atas tanah kas desa (TKD), Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Jumat (23/6/2023). Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal pada lahan TKD di Sleman. Kali ini ada tiga komplek perumahan yang menjadi sasaran, yakni Perumahan Nesa 1, Nesa 2, dan Nesa 3. Ketiganya dikelola oleh satu perusahaan PT Nesa Berkah Jaya, dan saat ini sudah dihuni.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda segel terpasang saat penyegelan bangunan perumahan di atas tanah kas desa (TKD), Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Jumat (23/6/2023). Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal pada lahan TKD di Sleman. Kali ini ada tiga komplek perumahan yang menjadi sasaran, yakni Perumahan Nesa 1, Nesa 2, dan Nesa 3. Ketiganya dikelola oleh satu perusahaan PT Nesa Berkah Jaya, dan saat ini sudah dihuni.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Berkas perkara dari salah satu tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman yakni Agus Santoso dinyatakan lengkap. Agus merupakan mantan lurah Caturtunggal yang ikut terjerat kasus mafia TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

Dikarenakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, maka Agus resmi ditahan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan mengatakan, penyerahan tersangka Agus dilakukan pada 16 Agustus kemarin bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.

Baca Juga

Penyerahan termasuk barang bukti dilakukan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Penyerahan tersangka Agus dan barang bukti ini antara lain berupa satu unit PC, HP, buku tanah, kuitansi, dan beberapa dokumen lain.

"Penyerahan tersangka Agus dan barang bukti dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap, dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023," kata Herwatan.