REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan umat Muslim agar tidak mengonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol. Setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi.
"Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan," ujar dia dalam pesan yang diterima Republika, Kamis (17/8/2023).
Ia menyebut khamr ini bisa berasal dari anggur maupun bahan lainnya. Proses pembuatannya pun bisa dari yang dimasak maupun tidak.
Tidak hanya itu, khamr haram dikonsumsi baik jumlahnya sedikit maupun banyak. Hal ini juga berlaku untuk produk yang menyebabkan mabuk maupun tidak sampai mabuk.
"Minuman beralkohol haram dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak," lanjut Kiai Ni'am.
Terkait produk Nabidz yang tengah ramai diperbincangkan, ia menyebut berdasarkan informasi valid yang diperoleh MUI, dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel mengandung alkohol dengan kadar yang cukup tinggi.
Lihat halaman berikutnya >>>