Kamis 17 Aug 2023 14:12 WIB

78 Tahun RI Merdeka, ASPEK Imbau Pemerintah Lebih Tingkatkan Kesejahteraan Warga

ASPEK berharap pemerintah buka lapangan kerja seluas mungkin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pekerja di sebuah kawasan Industri.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi pekerja di sebuah kawasan Industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengingatkan cita-cita luhur para pendiri Republik Indonesia untuk menjadi bangsa berdaulat serta terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ASPEK mengajak rakyat bersatu memperjuangkan hak-haknya sesuai UUD 1945. 

"Karena sampai hari ini, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh dari harapan," kata Presiden ASPEK, Mirah Sumirat dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Kamis (17/8/2023). 

Baca Juga

Mirah menegaskan seluruh rakyat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Mirah menegaskan Negara berkewajiban untuk memenuhi hal tersebut. 

"Namun pada kenyataannya, saat ini masih banyak rakyat yang belum merasakan kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupannya. Kesenjangan sosial juga semakin tinggi," ujar Mirah. 

Mirah mengingatkan pemerintah lebih memprioritaskan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi amanah konsitusi UUD 1945 sudah sangat terang benderang, antara lain Pasal 27 ayat 2 yang tertulis “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 

"Yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja," ucap Mirah. 

Dalam konteks ketenagakerjaan, Mirah menyayangkan masih banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tanpa pernah ada penegakan hukum. Contohnya kasus pelanggaran upah minimum, eksploitasi dan perbudakan modern yang dikemas dalam sistem kerja alih daya atau outsourcing, kontrak kerja yang bermasalah, pelanggaran jam kerja tanpa upah lembur, pemberangusan serikat pekerja, serta tidak dipenuhinya jaminan sosial pekerja sesuai peraturan yang berlaku. 

"Hukum masih belum menjadi panglima karena masih banyak terjadi perbedaan perlakuan hukum antara satu pihak dengan pihak yang lain," ujar Mirah.  

Mirah juga mengeluhkan rakyat masih harus memperjuangkan sendiri terwujudnya hak-hak konstitusionalnya di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-78. Hal ini menurutnya terjadi karena korupsi yang merajalela. 

"Bahkan rakyat seperti berhadap-hadapan dengan Pemerintah, karena Pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pemodal dan juga kepentingan kelompoknya sendiri," keluh Mirah. 

Atas dasar itulah, Mirah menyatakan 78 tahun Indonesia merdeka akan lebih terasa bermakna bagi seluruh rakyat jika Pemerintah mencabut Undang Undang Cipta Kerja. 

"Dan memberikan hak konstitusional rakyat untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ucap Mirah Sumirat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement