Kamis 17 Aug 2023 15:51 WIB

Penangkapan Politisi PDIP: Jokowi Gencar soal Supremasi Hukum

Kinerja Kejagung yang berani menegakkan hukum memang patut diapresiasi. 

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, saat dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/8/2023).
Foto: istimewa/dok humas kejagung
Anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, saat dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus menunjukkan taji usai tetapkan anggota DPR RI dari PDIP, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tambang. Pengamat politik Yusfitriadi mengatakan, kinerja Kejagung yang berani menegakkan hukum memang patut diapresiasi. Termasuk, terkait penetapan dan penahanan salah satu anggota DPR RI terkait pemalsuan izin tambang.

Dikatakannya, baik Presiden Joko Widodo maupun Menkopolhukam Mahfud MD, sangat gencar sekali mendorong supremasi hukum. "Sehingga, sudah seharusnya lembaga penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Yus, Kamis (17/8).

Dia menekankan, pemalsuan dokumen tambang merupakan pelanggaran yang sangat berat. Terlebih, tindakan itu dilakukan Anggota DPR RI yang seharusnya malah menjadi contoh yang baik dalam berbagai sisi.

Maka itu, Yus merasa, wajar jika ada perlakuan khusus baik dari Presiden Jokowi maupun Kemenkumham. Dia berharap, preseden ini merupakan pintu masuk untuk mengembangkan kasus-kasus dalam sektor perusahaan tambang.

"Bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan tambang yang sangat banyak menguasai negeri ini banyak melibatkan petinggi negara," ujar Yus.

Namun Yus juga menyebut bahwa suhu politik juga sudah semakin memanas, sehingga membuat persaingan di internal partai maupun dan antar partai politik makin panas. "Dan kita pahami banyak sekali Anggota DPR RI memiliki perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung di berbagai bidang, termasuk tambang," ujar Yus.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement