Kamis 17 Aug 2023 16:54 WIB

Bawaslu: Pihak Menghalangi Pemilu Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

Bawaslu memastikan pihak yang menghalangi jalannya pemilu bisa dipidana 3 tahun.

Red: Bilal Ramadhan
Suasana pencoblosan saat pemilu di TPS (Ilustrasi). Bawaslu memastikan pihak yang menghalangi jalannya pemilu bisa dipidana 3 tahun.
Foto: Republika TV
Suasana pencoblosan saat pemilu di TPS (Ilustrasi). Bawaslu memastikan pihak yang menghalangi jalannya pemilu bisa dipidana 3 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku  menegaskan warga yang menghalang-halangi Pemilu bisa ditindak dengan ancaman tiga tahun penjara karena hal tersebut masuk perbuatan  pidana dan  pelanggaran hukum.

“Jika sampai ada ancaman untuk membatalkan Pemilu, ingat ada juga ancaman pidana bagi orang yang menghalang-halangi Pemilu. Jadi, jangan main-main dengan itu,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga

Hal ini disampaikan merespons masyarakat Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, yang mengancam akan membatalkan Pemilu 2024 di desa setempat karena banyak warga tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

Ia menyampaikan pengaturan tindak pidana pemilu diatur dalam pasal 488 sampai pasal 544 di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.