REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Denmark Dewi Savitri Wahab mengungkapkan, dia dan para dubes negara anggota Organisasi Kerja Islam telah menyampaikan rasa frustrasi kepada Pemerintah Denmark karena aturan pelarangan pembakaran Alquran tak kunjung tersedia. Tanpa ada aturan terkait, aksi pembakaran Alquran berpotensi terus berulang.
Dewi menjelaskan, aksi pembakaran Alquran memang masih digolongkan sebagai bentuk kebebasan berekspresi di Denmark. “Peraturan di sini kalau tidak membuat kerusuhan, tidak bisa ditangkap. Hal ini dari awal sudah kita pertanyakan terus kepada Pemerintah Denmark,” ucap Dewi dalam wawancara virtual dengan Republika, Rabu (16/7/2023).
Dia mengungkapkan, karena besarnya tekanan dari negara-negara Muslim, pada 30 Juli 2023, Pemerintah Denmark menyampaikan bahwa mereka berjanji akan merancang hukum untuk bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran.
“Karena saat ini memang tidak ada alat hukum yang bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran. Karena itu tidak dipandang sebagai tindakan kriminal. Jadi pembakaran tidak bisa dihentikan karena tidak ada hukumnya,” katanya.