REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN — Raja Yordania Abdullah II mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) kejahatan siber pada Sabtu (12/8/2023). RUU tersebut juga menargetkan komunitas LGBT di dunia maya, membuat kaum pelangi Yordania menjadi ketar-ketir dibuatnya.
“Undang-undang kejahatan dunia maya baru Yordania, yang ditandatangani oleh Raja Abdullah II pada hari Sabtu, akan menjadi bencana bagi orang-orang LGBT,” kata Human Rights Watch (HRW) memperingatkan.
"Undang-undang membahayakan hak online dan offline, termasuk kebebasan berekspresi dan hak atas privasi, dan berisi ketentuan yang tidak jelas yang dapat menargetkan kelompok yang terpinggirkan, termasuk orang LGBT,” ujar peneliti senior untuk program hak LGBT HRW, Rasha Younes dilansir dari New Arab, Rabu (16/8/2023).
Undang-undang kejahatan dunia maya yang baru merupakan pukulan bagi kebebasan berbicara di Yordania dan selanjutnya akan mengikis ruang untuk aktivisme dan ekspresi sipil, para kritikus memperingatkan menjelang pengesahannya.