REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 17.106 warga binaan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lama pemotongan masa tahanan bervariasi, yakni mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim Imam Jauhari di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023), mengatakan dengan remisi tersebut negara dapat menghemat anggaran bahan makanan dan minuman dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) senilai Rp 29 miliar.
"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara dan 255 orang lainnya bisa langsung bebas," kata Imam Jauhari di sela-sela penyerahan remisi di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Imam menambahkan para narapidana yang mendapatkan remisi itu berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.