Kamis 17 Aug 2023 18:12 WIB

17.106 Narapidana Jatim Terima Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Dari 17 ribu yang mendapatkan remisi, 255 orang di antaranya bisa langsung bebas.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi narapidana. Sebanyak 17.106 warga binaan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Ilustrasi narapidana. Sebanyak 17.106 warga binaan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 17.106 warga binaan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lama pemotongan masa tahanan bervariasi, yakni mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim Imam Jauhari di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023), mengatakan dengan remisi tersebut negara dapat menghemat anggaran bahan makanan dan minuman dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) senilai Rp 29 miliar.

Baca Juga

"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara dan 255 orang lainnya bisa langsung bebas," kata Imam Jauhari di sela-sela penyerahan remisi di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Imam menambahkan para narapidana yang mendapatkan remisi itu berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.