Jumat 18 Aug 2023 07:58 WIB

Wacana Gaji ASN Naik, DPD Ingatkan Pemerintah Juga Perhatikan Honorer dan Petani

Para honorer juga pembantu pemerintah yang harus diperhatikan secara serius.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, mengapresiasi Pemerintahan Joko Widodo yang mewacanakan menaikan gaji dan uang pensiunan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, harapan pemerintah untuk meningkatkan kinerja PNS dengan meningkatkan insentif fiskal sangat beralasan di tengah tuntutan merit sistem birokrasi saat ini.

Ia menuturkan ASN didorong untuk meningkatkan kapasitas dan etos pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu agenda strategis pemerintah.

"Kondisi dan pertumbuhan ekonomi kita yang stabil saat ini cukup memungkinkan bagi pemerintah untuk meningkatkan insentif fiskal bagi PNS. Hal ini akan berdampak positif bagi kinerja konsumsi dalam menopang pertumbuhan ekonomi di masa depan", kata Sultan, Kamis (17/8/2023).

Namun ia juga meminta pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terkait masa depan para pegawai pemerintah yang berstatus sebagai tenaga honorer. Para honorer juga merupakan pembantu pemerintah yang harus diperhatikan secara serius.

Pemerintah diketahui akan menghapus pegawai honorer pada November 2023 dan sebagai gantinya pemerintah akan menetapkan status honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan menaikkan gaji PNS sebagai kado HUT RI ke-78, tapi hadiah kemerdekaan ini harus juga bisa dirasakan oleh semua elemen bangsa, terutama para pembantu pemerintah. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk memperbaiki definisi ASN secara akomodatif," tegasnya.

Selain itu, Sultan juga berharap agar pemerintah kembali meningkatkan subsidi di sektor pertanian. Terutama subsidi pupuk dan bibit unggul bagi para pelaku usaha tani di daerah.

"Para petani di daerah masih mengeluhkan penetapan subsidi pupuk yang sangat terbatas saat ini. Kebijakan tersebut cukup membebani biaya produksi petani", ungkap dia.

Sebelummya, Presiden Jokowi mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri naik delapan persen. Uang pensiun PNS juga akan dinaikkan 12 persen.

Jokowi menyatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja para aparat pemerintah. "Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement