REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti kekosongan kepemimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia akibat Bawaslu menunda-nunda sejumlah tahapan seleksi komisioner baru. Menurut dia, Bawaslu tidak profesional dalam bekerja.
"Jadi ini (kekosongan) sangat tidak menggambarkan profesionalitas dan kredibilitas soal pengisian jabatan," kata Titi dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Titi menjelaskan, Bawaslu tidak profesional karena mengabaikan banyak sekali ketentuan dalam UU Pemilu. Beleid tersebut mengatur secara eksplisit dan tegas soal tahapan-tahapan seleksi calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota dan masa jabatannya selama lima tahun.
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan pemilu harus menerapkan prinsip berkepastian hukum, profesional, jujur, adil, mandiri, dan akuntabel. "Mestinya Bawaslu RI memahami ada hal-hal yang harus dipatuhi dan ditegakkan dengan konsisten," ujar Titi.
Menurut dia, kekosongan kepemimpinan Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia ini merupakan preseden sangat buruk. Dia mendesak Bawaslu memberikan penjelasan terbuka mengapa seleksi komisioner baru tertunda sehingga terjadi kekosongan.
"Kekosongan ini terjadi menyeluruh. Harusnya kalau ada daerah yang terjadi masalah, daerah-daerah yang bermasalah itu saja yang tertunda. Jangan korbankan keseluruhan keanggotaan Bawaslu di 514 kabupaten/kota," kata anggota dewan pembina pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Titi pun menyesalkan persolan semacam ini bisa terjadi, apalagi tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Dia pun memertanyakan kemampuan Bawaslu mengawasi tahapan Pemilu 2024.
"Kalau untuk mengisi personel saja Bawaslu RI tidak bisa menepati atau mematuhi apa yang diatur dalam undang-undang sehingga terjadi kekosongan masa jabatan, apalagi dengan kemampuan dalam mengawasi dan menegakkan aturan main," ujarnya.
Sebagai catatan, kekosongan kepemimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia terjadi sejak kemarin, Selasa. Sebab, komisioner masa jabatan 2018-2023 habis masa jabatannya pada Senin (14/8/2023). Sedangkan komisioner terpilih periode 2023-2028 tak kunjung diumumkan, apalagi dilantik.
Persoalan ini terjadi karena Bawaslu terus-menerus menunda pengumuman komisioner terpilih. Bawaslu awalnya menjadwalkan pengumuman hasil seleksi komisioner baru pada Sabtu (12/8/2023) dan pelantikannya pada Senin hingga Rabu.
Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja lewat keputusan nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 menunda pengumumannya menjadi Senin. Sedangkan pelantikan komisioner terpilih diundur menjadi Rabu hingga Ahad (20/8/2023). Masalahnya lagi, hingga hari ini, Bawaslu tak kunjung mengumumkan komisioner terpilih.
Untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan itu, Bagja memerintahkan Bawaslu provinsi untuk mengambil alih kendali semua Bawaslu kabupaten/kota di wilayah masing-masing mulai Selasa hingga komisioner baru dilantik.