Jumat 18 Aug 2023 15:43 WIB

Dirjen HAM Pimpin Pemilihan Anggota LPSK 2024-2029

Dirjen HAM Kemenkumham memimpin pemilihan anggota LPSK 2024-2029.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029 telah terbentuk. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo RI Nomor: KEP-346/1.3.2.KP/LPSK/07/2023 pada 26 Juli 2023.

Berikut lima nama Pansel itu:

Baca Juga

1. Dhahana Putra (Ketua merangkap Anggota)

Dhahana Putra tercatat menjabat sebagai Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

2. Lies Sulistiani (Anggota)

Lies Sulistiani ialah pengajar tetap di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. Lies pernah menduduki Komisioner dan Wakil Ketua LPSK 2008-2018.

3. Hendardi (Anggota)

Hendardi merupakan Ketua Badan Pengurus Setara Institute. Hendardi dikenal sebagai aktivis HAM, pejuang kesetaraan dan keberagaman.

4. Setya Utama (Anggota)

Setya Utama kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

5. Zoemrotin K. Susilo (Anggota)

Zoemrotin Susilo merupakan Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM pada tahun 2002–2007.

Tim Pansel rencananya mengadakan konferensi pers pembukaan seleksi anggota LPSK periode 2024-2029 pada Jumat (18/8/2023) siang nanti. Pansel bertugas menyeleksi putra atau putri terbaik bangsa yang memiliki kompetensi untuk memimpin LPSK selama lima tahun ke depan. 

"Ya benar hari ini disampaikan penjelasan mengenai seleksi calon Anggota LPSK," kata Dhahana kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Jumat (18/8/2023). 

LPSK merupakan institusi yang memiliki wewenang dan tugas untuk memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada para saksi dan/atau korban. Kehadiran LPSK merupakan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Diantara tugas LPSK ialah mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana, mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban, memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement