Jumat 18 Aug 2023 16:31 WIB

Soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ini Respons BEM UGM

Dikhawatirkan ada penyalahgunaan fasilitas oleh oknum partai tertentu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Kampanye di Kampus
Foto: mgrol100
Ilustrasi Kampanye di Kampus

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) Gielbran Muhammad Noor mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Menurut dia, putusan tersebut memberikan dampak positif sekaligus dampak negatif bagi iklim demokrasi.

"Pertama, diperbolehkannya kampanye di fasilitas pemerintahan akan mengakibatkan adanya ketidaksetaraan dalam kontestasi pemilu," kata Gielbran kepada Republika.co.id, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

Menurut Gielbran, kontestan pemilu yang memiliki akses terhadap fasilitas pemerintahan akan lebih dipermudah untuk menggalang suara elektoral dibandingkan dengan kontestan pemilu yang tidak memiliki akses ke fasilitas pemerintahan. Selain itu, akan timbul ketidaknetralan pemerintah ketika fasilitasnya diperbolehkan untuk kampanye meskipun tanpa atribut.

"Selain itu, akan timbul kekhawatiran akan disalahgunakannya fasilitas pemerintahan oleh oknum partai tertentu dalam mengeruk suara elektoral terkhusus partai yang berkuasa dalam pemerintahan tersebut," ujarnya.