Jumat 18 Aug 2023 16:46 WIB

KPK Telusuri Aset Tanah di Sumsel Diduga Milik Andhi Pramono

KPK menelusuri aset berupa tanah di Sumsel yang diduga milik Andhi Pramono.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono. KPK menelusuri aset berupa tanah di Sumsel yang diduga milik Andhi Pramono.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono. KPK menelusuri aset berupa tanah di Sumsel yang diduga milik Andhi Pramono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset berupa tanah di Sumatera Selatan yang diduga milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Informasi ini didalami dengan memeriksa seorang notaris bernama Nuzmir Nazorie pada Rabu (16/8/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP (Andhi Pramono) yang ada di Sumsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

Selain Nuzmir, KPK juga sejatinya memeriksa dua saksi lainnya, yakni wiraswasta bernama Agus PLG dan pihak swasta Moch Ansory dalam kasus yang sama. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement