Jumat 18 Aug 2023 17:13 WIB

Kejati Soal Penanganan Dugaan Gratifikasi Kadispertaru DIY: Masih Pemeriksaan Saksi

Kelengkapan berkas perkara Krido dimungkinkan baru selesai pada September 2023.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemeriksaan terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang melibatkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan menyebut, bahwa saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan berkas perkara Krido. Krido sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus masif TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa pada Juli 2023 lalu.  

"Berkas perkara tersangka Krido masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Herwatan kepada Republika, Jumat (18/8/2023).

Herwatan menyebut kelengkapan berkas perkara Krido dimungkinkan baru selesai pada September 2023 nanti. Kelengkapan ini pun bisa selesai September jika penahanan Krido tidak diperpanjang.