REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemeriksaan terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang melibatkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan menyebut, bahwa saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan berkas perkara Krido. Krido sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus masif TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa pada Juli 2023 lalu.
"Berkas perkara tersangka Krido masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Herwatan kepada Republika, Jumat (18/8/2023).
Herwatan menyebut kelengkapan berkas perkara Krido dimungkinkan baru selesai pada September 2023 nanti. Kelengkapan ini pun bisa selesai September jika penahanan Krido tidak diperpanjang.