REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengevaluasi pengamanan bagi tahanan titipan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan. Hal ini dilakukan buntut dugaan pelecehan seksual terhadap FM tahanan perempuan oleh oknum polisi pada Juli 2023.
"Tetap (kasus) itu dievaluasi, sesuai dengan perintah bapak Kapolda, kepada direktur untuk selalu mengawasi anggotanya. Karena tugas pokoknya masing-masing dari anggota mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana di Makassar, Jumat (18/8/2023).
Mengenai dengan terduga pelakunya diketahui bertugas di Dit Tahti Polda Sulsel berinisial Briptu S, Komang membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjaga tahanan. "Jadi, dugaan pelecehan yang dilakukan oknum di dalam tahanan, prosesnya saat ini masih dalam pendalaman dari Propam terhadap anggota kita yang berinisial S," ujarnya.
Saat ditanyakan dugaan pelecehan seksual yang dialami korban FM baru terbongkar setelah melaporkan hal tersebut pada awal Agustus. Meskipun kejadiannya terjadi pada Juli 2023, sudah dilaksanakan pemeriksaan.
"Kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, baik saksi yang melihat dan mendengar yang ada di lokasi. Termasuk juga anggota yang melaksanakan piket, sudah kita minta keterangan," katanya.
Selain itu, dari keterangan awal, kata Komang, kronologi kejadian dugaan perbuatan tersebut dimulai pada Juni sampai Juli. Namun baru terungkap di Agustus setelah korban melaporkan ke piket untuk diteruskan ke pimpinan.
"Apabila terbukti, kita akan melakukan tindakan tegas, itu sesuai dengan perintah Bapak Kapolda, apakah kita nanti akan memberikan sanksi etik ataukah pidana, kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari Propam. Kita juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum untuk tindakan pemeriksaan ini," ujarnya menekankan.
Sedangkan posisi terduga saat ini, ucap dia, sementara ini menjalani penahanan khusus (Patsus) atau diamankan Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Mengingat yang bersangkutan penjaga tahanan Tahti, sembari menunggu hasil proses pemeriksaannya.
Saat ditanyakan apakah bersangkutan diduga pernah melakukan hal serupa kepada tahanan perempuan lain, Komang menyatakan tidak benar. Kendati demikian, terduga pernah melakukan pelanggaran disiplin, tapi tidak masuk kantor. Mengenai pemindahan korban ke tempat lain, belum ada petunjuk.
"Tidak juga ya (dipindahkan), tetap mereka masih dalam tahanan Polda, karena dia adalah tahanan wanita. Ini adalah oknum, mau tidak mau harus diproses. Kita memberikan efek jera bagi bersangkutan," tegasnya
"Soal pendampingan psikologis, nanti kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam, kalau itu ada unsur pidananya, setelah itu baru masuk PPA. Mudah-mudahan ada pendampingan dari LBH di situ," tuturnya menekankan.