Jumat 18 Aug 2023 18:03 WIB

Aplikasi Tiktok Dilarang Digunakan di Perangkat Milik Pemerintah Kota NYC

Pemerintah NYC minta aplikasi Tiktok dihapus di perangkat milik permerintah.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Logo Tiktok. Pemerintah New York City (NYC) melarang aplikasi Tiktok dari perangkat milik pemerintah kota.
Foto: AP Photo/Michael Dwyer
Logo Tiktok. Pemerintah New York City (NYC) melarang aplikasi Tiktok dari perangkat milik pemerintah kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah New York City (NYC) melarang aplikasi Tiktok dari perangkat milik pemerintah kota. Mereka juga diminta untuk menghapus aplikasi tersebut dalam 30 hari ke depan.

Arahan yang dikeluarkan pada Rabu (16/8/2023) muncul setelah peninjauan oleh NYC Cyber Command, yang menurut seorang pejabat kota menemukan bahwa Tiktok menimbulkan ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota. Dilansir laman The Verge, Jumat (18/8/2023), mulai segera, pegawai pemerintah kota dilarang mengunduh atau menggunakan aplikasi dan mengakses situs web Tiktok dari perangkat milik pemerintah kota mana pun.

Baca Juga

“Meskipun media sosial sangat bagus dalam menghubungkan warga New York satu sama lain dan (pemerintah) kota, kami harus memastikan kami selalu menggunakan platform ini dengan cara yang aman,” kata juru bicara New York City Hall atau Balai Kota New York.

“NYC Cyber Command secara teratur mengeksplorasi dan memajukan langkah-langkah proaktif untuk menjaga keamanan data warga New York,” ujarnya.

Pemerintah kota itu mengutip pedoman Kantor Manajemen dan Anggaran Amerika Serikat (AS) yang mengecilkan penggunaan Tiktok pada perangkat pemerintah serta undang-undang federal yang melarang aplikasi yang disahkan awal tahun ini. Selama lebih dari tiga tahun, Kongres telah berusaha untuk mendorong undang-undang yang melarang Tiktok secara nasional, menuduh bahwa aplikasi tersebut dan pemiliknya di Cina, ByteDance, dapat menggunakan data yang dikumpulkannya untuk memata-matai orang Amerika.

Sejumlah negara bagian AS telah melarang Tiktok di perangkat milik pemerintah, tetapi para gubernur baru-baru ini mencoba melangkah lebih jauh. Pada Mei, Gubernur Montana Greg Gianforte menandatangani undang-undang yang melarang aplikasi tersebut di seluruh negara bagian, menjadikannya negara bagian pertama yang melakukannya.

Tak lama setelah rancangan undang-undang (RUU) itu ditandatangani menjadi undang-undang, pengguna Tiktok dan perusahaan itu sendiri menggugat negara, dengan alasan bahwa itu melanggar hak kebebasan berbicara warga negara bagian Montana. Negara bagian New York melarang TikTok pada perangkat yang dikeluarkan negara pada tahun 2020 melalui kebijakan internal yang melarang pengunduhan dan penggunaannya pada perangkat milik pemerintah, menurut Times Union pada awal tahun ini. Kebijakan tersebut masih mengizinkan beberapa platform hubungan masyarakat New York untuk menggunakan aplikasi tersebut untuk tujuan pemasaran.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement