Jumat 18 Aug 2023 19:37 WIB

Putusan MK yang Susah Diprediksi dan Peluang PDIP Jadikan Gibran Cawapres Ganjar

Gugatan UU Pemilu soal usia minimal capres-cawapres masih berproses di MK.

Prabowo-Gibran semobil usai menghadiri acara peringatan Hari Veteran Nasional di UNS, Kamis (10/8/2023).
Foto: Republika/Alfian Choir republika
Prabowo-Gibran semobil usai menghadiri acara peringatan Hari Veteran Nasional di UNS, Kamis (10/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri, Antara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan proses gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Jelasnya, gugatan tersebut masih berproses.

Baca Juga

"Tunggu saja karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi, MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," ujar Anwar di depan Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Ia pun tak dapat memastikan kapan lembaganya akan memutuskan gugatan tersebut. Termasuk tak bisa memastikan apakah keputusan tersebut dibacakan sebelum pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

"Susah diprediksi, yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi," ujar Anwar.

Di MK, kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement