REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pembangkit mandiri yang dioperasikan oleh industri dan sektor ritel seperti mal. Saat ini totalnya ada 21 pembangkit baik itu PLTU maupun PLTD yang dioperasikan secara mandiri oleh industri maupun mal secara mandiri.
"Kami akan melakukan evaluasi dan klarifikasi sampai inspeksi di lapangan terhadap pembangkit baik itu PLTU maupun diesel yang dioperasikan industri dan mal," ujar Siti di kantor Marves, Jumat (18/8/2023).
Siti menjelaskan khususnya di Jakarta ada sembilan pembangkit diesel maupun PLTU yang dioperasikan sektor industri dan mal. Nantinya, jika emisi polusi yang dihasilkan melebihi ambang batas yang dipatok oleh kementerian, maka pemerintah akan menindak tegas.
"Jadi kalau sudah turun seperti ini, berdasarkan undang-undang lingkungan, maka akan diperiksa dulu, dievaluasi, diklarifikasi, lalu inspeksi lapangan, lalu kena sanksi deh. Itu kelihatannya akan sangat cepat," ujar Siti.
Selain pembangkit, ia menjelaskan ada beberapa aspek yang menyebabkan polusi udara di Jakarta memburuk. Termasuk diantaranya sektor transportasi, industri dan pembakaran limbah elektronik.
Selain itu, Siti Nubaya juga menjelaskan bahwa polusi udara di Jakarta lebih buruk dari wilayah lain karena kondisi geografis Jakarta. Ia menjelaskan posisi gelombang emisi yang keluar ke laut tidak banyak karena terhalang gedung gedung tinggi.
Kondisi ini mengakibatkan polusi menjadi bergumul di satu wilayah saja. "Kemudian selain itu ada daerah-daerah yang gedung-gedungnya tinggi. Nah, ini dalam pergerakan polusi udara, kita sebutnya street canyon. Artinya, udara yang polutif itu bergerak begini-begini aja gitu, kagak bisa ke mana-mana," tambah Siti Nurbaya.