Jumat 18 Aug 2023 21:33 WIB

Remaja 16 Tahun di Palu Tega Buang Bayi ke Toilet Hasil Hubungan di Luar Penikahan

Polisi kini telah mengamankan pelaku pembuangan bayi ke toilet.

Bayi dibuang (ilustrasi). Remaja 16 tahun di Palu membuang bayinya di toilet sebuah rumah sakit di Palu. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Bayi dibuang (ilustrasi). Remaja 16 tahun di Palu membuang bayinya di toilet sebuah rumah sakit di Palu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Resor Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendalami penyelidikan kasus pembuangan bayi di toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura pada Senin (14/8/2023).

"Kami telah mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut pada hari Rabu (16/8/2023) dan saat ini kasusnya diperiksa dan didalami di bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand di Palu, Jumat (18/7/2023).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, kronologi kasus tersebut di mana pelaku berinisial AR masih di bawah umur, yang berusia 16 tahun lima bulan. Dia mengatakan, mulanya pelaku AR bersama ayahnya serta kakak laki-lakinya mendatangi IGD RSUD Anutapura untuk melakukan pemeriksaan karena AR mengaku mengalami sakit di perut sejak Jumat malam (11/8/2023). 

Sebelum melakukan pemeriksaan, AR meminta izin untuk ke toilet karena merasa seperti ingin buang air besar (BAB) yang kemudian diantar oleh ayahnya ke toilet laki-laki. "Di kamar mandi itulah dia kemudian melahirkan sendiri. Karena kaget dan takut diketahui orang, bayi itu langsung ditaruh di tangki air kloset duduk," katanya.

Setelah itu, kata Ferdinand, AR kemudian kembali masuk menjalani proses pemeriksaan dan berdasarkan pemeriksaan dokter dikatakan bahwa dia hamil dikarenakan saat dilakukan USG hanya tertinggal plasenta di dalam rahim. “Setelah di USG, dokter lihat tinggal plasenta, maka dokter meminta agar pasien dikuret, tapi pasien dan keluarga menolak, mereka minta pulang dan mengatakan anaknya tidak hamil,” katanya. 

Menurut dia, pelaku AR sempat menolak untuk dimintai keterangan, tapi setelah diberikan pengertian, dia akhirnya mengakui perbuatannya. "Adapun usia pacar dari pelaku yaitu berusia 19 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan dari awal dia siap bertanggung jawab dan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ke depan apabila keluarga perempuan berkeberatan, maka ada ancaman hukuman untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujarnya.

Ia mengatakan, AR saat ini berstatus pelaku karena telah membuang bayinya dan sebagai korban. Sebelumnya, sosok jasad bayi laki-laki ditemukan di dalam toilet pria di IGD Kebidanan RSU Anutapura Palu oleh cleaning service pada Senin (14/8/2023). 

Saat sedang melakukan tugasnya, saksi mencium aroma tidak sedap dan berusaha mencari sumber bau itu yang kemudian menemukan sumbernya dari dalam tangki air kloset duduk toilet pria. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement