Sabtu 19 Aug 2023 11:10 WIB

Aprindo Ancam tak Jual Migor di Ritel Modern, Ini Kata Wamendag

Wamendag yakin minyak goreng tak bakal langka karena gertakan boikot oleh Aprindo.

Red: Fuji Pratiwi
Pembeli membeli minyak goreng di toko ritel di Sleman, Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pembeli membeli minyak goreng di toko ritel di Sleman, Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meyakini minyak goreng tidak akan menjadi barang langka di pasaran meskipun timbul polemik karena belum terselesaikannya pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng dengan Aprindo.

"Dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba jadi langka, ya enggak begitu," kata Jerry saat dimintai tanggapan mengenai polemik rafaksi minyak goreng di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga

Pernyataan Jerry tersebut terkait perkembangan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menyebut akan mengurangi pembelian minyak goreng dan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen sehingga bisa menyebabkan barang konsumsi rumah tangga tersebut menjadi langka.

Jerry menjelaskan, minyak goreng seperti Minyakita, minyak goreng curah, hingga yang premium tidak hanya dijual di gerai ritel, tapi juga di pasar serta melalui perdagangan daring. Karena itu, ia meyakini bahwa masyarakat memiliki banyak akses untuk memperoleh minyak goreng.

"Intinya medium kita untuk memperoleh minyak goreng itu kan tersebar di mana-mana sehingga sekali lagi ini bukan kekhawatiran," kata dia.

Jerry menghargai Aprindo sebagai salah satu pemangku kepentingan. Ia mengajak Aprindo duduk bersama guna menyamakan persepsi mengenai masalah rafaksi minyak goreng.

"Aprindo silahkan sampaikan aspirasinya karena dari sudut pandang mereka punya concern, tapi dari kita punya concern. Nanti kita duduk bersama," ujar dia.

Kemendag, kata Jerry, masih mempelajari masalah rafaksi minyak goreng untuk menentukan sikap kementerian ke depannya.

Jerry menjelaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum bahwa penyelesaian rafaksi minyak goreng diselesaikan menurut peraturan yang berlaku. "Kita lihat yang ke depannya, yang terbaru. Jadi kita mengacu kepada peraturan yang terkini," ujar Jerry.

Aprindo pada Jumat (18/8/2023) dikabarkan telah menyampaikan lima langkah yang akan ditempuh para peritel agar pemerintah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng. Salah satu langkah itu yakni akan mengurangi pembelian minyak goreng dari distributor jika rafaksi tak kunjung dibayar. Sejumlah perusahaan ritel juga disebut akan menghentikan pembelian minyak goreng dari distributor jika tidak ada kepastian terkait masalah rafaksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement