REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini dua pelaku berinisial berinisial R (21 tahun) dan anak berkonflik dengan hukum berinisial LNH (16 tahun) diduga menyebarkan video dan foto asusila anak di bawah umur yang disebarkan atau diperjualbelikan di media sosial. Kedua tersangka telah ditangkap di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.
“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan atau penyebaran dan penjualan video atau konten video atau foto asusila sesama jenis. Dalam hal ini penyimpangan seksual yang di antaranya juga mengeksploitasi anak sebagai korban,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8)
Dalam aksinya, kata Ade, tersangka LNH berperan sebagai admin yang mempromosikan trailer video maupun foto konten pornografi sesama jenis melalui akun Facebook. Kemudian jika ada pembeli maka transaksi akan berlanjut ke channel grup telegram. Sementara tersangka R mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis melalui telegram miliknya.
“Kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” jelas Ade