Sabtu 19 Aug 2023 18:00 WIB

Soal Polusi Udara Jakarta, Dirjen HAM: Penuhi Hak Kesehatan Masyarakat

Dirjen HAM optimistis gerakan hijau tekan polusi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra prihatin dengan tingkat polusi udara di Jakarta. Dhahana khawatir kualitas udara di Jakarta jika dibiarkan berlanjut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Dhahana mendorong pemenuhan hak kesehatan masyarakat. "Kesehatan merupakan bagian penting dalam pemenuhan HAM. Hak atas kesehatan tersebut diakui di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)," kata Dhahana dalam keterangannya pada Sabtu (19/8/2024).

Baca Juga

Sebagai negara pihak, pemerintah Indonesia dituntut untuk melakukan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam pasal 12 ICESCR. Adapun salah satu unsurnya adalah peningkatan kebersihan lingkungan dan industri.

"Namun, yang perlu digarisbawahi disini, dalam pemenuhan hak atas kesehatan ini berlaku konsep progressive realization yaitu pencapaian pemenuhan terhadap hak ini membutuhkan waktu dan sumber daya," kata Dhahana.