Oleh: DR Al Chaidar Abdurrahman Puteh, Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Nomokrasi adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan pada hukum yang berlaku secara universal dan tidak diskriminatif. Nomokrasi dapat menjadi solusi bagi Islamofobia dan homofobia atau hate-crime karena nomokrasi menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa membedakan agama, ras, etnis, gender, orientasi seksual, atau identitas lainnya.
Nomokrasi juga menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta mengedepankan dialog dan toleransi antara kelompok-kelompok yang berbeda. Nomokrasi dapat mencegah terjadinya diskriminasi, kekerasan, atau penindasan terhadap minoritas yang sering menjadi korban Islamofobia dan homofobia atau hate-crime.
Dengan nomokrasi, semua orang dapat hidup secara damai dan harmonis dalam masyarakat yang majemuk dan multikultural.