REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan akan menindak pelaku perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen. Hal itu menyusul teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSHS Yana Akhmad membenarkan adanya teguran dari Kemenkes terkait tindakan perundungan terhadap peserta didik PPDS atau dokter residen. Ia mengatakan, manajemen RSHS akan menindaklanjuti teguran dari Kemenkes.
“Manajemen akan memberikan sanksi, sesuai peraturan yang berlaku, kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan,” kata Yana, saat dikonfirmasi, Ahad (20/8/2023).
Yana menyesalkan adanya tindakan perundungan yang terjadi dalam program pendidikan di RSHS. Ia mengatakan, manajemen RSHS akan menguatkan upaya untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan.
“Menyesalkan adanya kejadian perundungan pada proses pendidikan di RSHS. (RSHS) melanjutkan upaya pencegahan, serta tindak lanjut terhadap segala bentuk perundungan,” kata Yana.
Terkait upaya pencegahan perundungan, Yana mengatakan, manajemen RSHS berkomitmen melalui berbagai upaya. Seperti menyosialisasikan penolakan terhadap segala bentuk perundungan kepada pihak-pihak terkait, termasuk peserta didik PPDS.
Menurut Yana, dilakukan juga penandatangan pakta integritas antiperundungan, pembuatan buku antiperundungan, serta pembuatan kanal antiperundungan.
Selain itu, Yana mengatakan, RSHS bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan institusi pendidikan lainnya untuk mencegah tindakan perundungan, serta meningkatkan pengawasan dalam proses pendidikan.
Menurut Yana, upaya tersebut demi mewujudkan pelayanan yang bermutu dan profesional, serta bermartabat.