Ahad 20 Aug 2023 12:56 WIB

Ditegur Kemenkes, RSHS Bandung akan Sanksi Pelaku Perundungan

RSHS mendapat teguran dari Kemenkes terkait perundungan terhadap peserta PPDS.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kegiatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.
Foto: Abdan Syakura
(ILUSTRASI) Kegiatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan akan menindak pelaku perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen. Hal itu menyusul teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSHS Yana Akhmad membenarkan adanya teguran dari Kemenkes terkait tindakan perundungan terhadap peserta didik PPDS atau dokter residen. Ia mengatakan, manajemen RSHS akan menindaklanjuti teguran dari Kemenkes.

“Manajemen akan memberikan sanksi, sesuai peraturan yang berlaku, kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan,” kata Yana, saat dikonfirmasi, Ahad (20/8/2023).

Yana menyesalkan adanya tindakan perundungan yang terjadi dalam program pendidikan di RSHS. Ia mengatakan, manajemen RSHS akan menguatkan upaya untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan.