Ahad 20 Aug 2023 19:11 WIB

Militer Myanmar Tangkap Warga Swiss karena Dituduh Hina Agama Buddha

Dia memproduksi film “Don’t Expect Anything” yang diduga menghina agama Buddha

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Militer Myanmar telah menangkap seorang warga Swiss bernama Didier Nusbaumer (52 tahun) karena menghina agama buddha
Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN
Militer Myanmar telah menangkap seorang warga Swiss bernama Didier Nusbaumer (52 tahun) karena menghina agama buddha

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON – Militer Myanmar telah menangkap seorang warga Swiss bernama Didier Nusbaumer (52 tahun). Dia dibekuk karena memproduksi film berjudul “Don’t Expect Anything” yang diduga telah menghina agama Buddha. Sekitar 90 persen warga Myanmar memeluk agama tersebut.

Junta Myanmar mengungkapkan, Nusbaumer ditangkap pada 8 Agustus 2023 lalu. Selain dia, terdapat 13 warga Myanmar yang ikut ditahan karena diduga turut terlibat proses penggarapan film tersebut. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun dilaporkan termasuk di antara mereka yang dibekuk.

Baca Juga

“Meskipun (bahwa) karakter utamanya (dalam film) adalah umat Buddha sendiri, perilaku dan kata-kata mereka sembrono sampai-sampai menghina martabat dan moralitas para biksu Buddha,” kata junta Myanmar dalam keterangannya terkait penangkapan Nusbaumer dan 13 orang lainya, dilaporkan Myawady Daily, sebuah surat kabar yang dikelola militer, Sabtu (19/8/2023).

Junta Myanmar mengungkapkan, tindakan hukum akan diambil terhadap para tersangka. Pemerintah Swiss telah mengetahui kasus penangkapan Nusbaumer. “Perwakilan lokal Swiss menjalin kontak dengan otoritas terkait,” ujar seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Swiss kepada CNN.

Nusbaumer merilis film 'Don’t Expect Anything' lewat platform Youtube pada 24 Juli 2023. Klip pendek dari film berdurasi 75 menit itu tersebar di berbagai media sosial, termasuk Facebook dan TikTok. Kalangan nasionalis Buddha Myanmar kemudian mengkritik film tersebut.

Nusbaumer bukan warga asing pertama yang ditahan di Myanmar setelah dituduh menghina agama Buddha. Pada Maret 2015, seorang warga negara Selandia Baru yang ditangkap bersama dua warga negara Myanmar dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dengan kerja paksa karena menghina agama Buddha. Ketiganya dihukum karena terlibat pembuatan iklan daring dan menunjukkan penggambaran psikedelik Buddha yang mengenakan headphone bergaya DJ. Warga Selandia Baru tersebut dideportasi pada tahun berikutnya.

Pada Oktober 2016, seorang turis Belanda dipenjara selama tiga bulan dengan kerja paksa karena didakwa menghina agama Buddha. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah dia mencabut pengeras suara yang digunakan oleh biksu Buddha untuk menyiarkan khotbah larut malam di kota Mandalay. Dia dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.

Pada tahun yang sama, seorang turis Spanyol dideportasi dari Myanmar setelah pihak berwenang menemukan tato Buddha di kakinya. Menghina agama Buddha adalah pelanggaran yang dapat dihukum di Myanmar. Nasionalisme agama telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir di negara tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement