Ahad 20 Aug 2023 17:14 WIB

Legislator Minta ASN Pemprov DKI Pakai Transportasi Umum

Legislator meminta ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memakai transportasi umum.

Pegawai Pemprov DKI Jakarta berjalan keluar saat jam pulang kerja di depan Balai Kota, Jakarta. Legislator meminta ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memakai transportasi umum.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pegawai Pemprov DKI Jakarta berjalan keluar saat jam pulang kerja di depan Balai Kota, Jakarta. Legislator meminta ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memakai transportasi umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD, M Taufik Zoelkifli meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memakai transportasi umum saat beraktivitas di Ibu Kota guna menekan polusi udara di daerah ini.

"ASN diwajibkan pakai transportasi publik saja seperti TransJakarta, angkot JakLingko, MRT dan LRT," kata Taufik saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (20/8/2023).

Baca Juga

Taufik menambahkan dengan pemanfaatan moda transportasi publik ini tentunya diharapkan diimbangi dengan menambah rute, memperbanyak jumlah maupun meningkatkan fasilitas armada.

Selain itu, ia juga menyarankan mengganti bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan tenaga listrik. “Sambil semua moda transportasi publiknya diperbaiki, bisa ditambah lagi dengan menghidupkan jalur sepeda dan pedestrian untuk pejalan kaki,” katanya. 

Menurut Taufik, imbauan pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik hanya akan menyumbangkan sedikit efektivitas mengurangi polusi udara maupun kemacetan di Ibu Kota.

Terlebih, lanjut dia, pengeluaran penggunaan kendaraan listrik tentunya membutuhkan biaya yang besar jika dibandingkan memakai kendaraan konvensional.

“Ini juga menambah pengeluaran mereka untuk beli mobil listrik yang harganya mahal, kalau pakai dana Pemda DKI berarti akan menambah beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” katanya. 

Dia juga menambahkan sebaiknya pemerintah lebih tegas dalam memberikan sanksi, misalnya kendaraan yang belum lolos uji emisi dilarang melintas di jalan raya ataupun bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengawasi pabrik penyumbang polusi udara.

“Intinya, 'pull strategy' yakni tarik warga untuk menggunakan transportasi publik dan 'push strategy' yakni dorong warga untuk meninggalkan kendaraan pribadi,” katanya.

Penyumbang polusi

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, 50 persen penyumbang terbesar kualitas udara buruk di Jakarta adalah polusi dari transportasi.

"Kalau dihitung-hitung, 50 persen disumbang polusi dari transportasi," kata Heru usai evaluasi kinerja di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis.

Sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta, Heru mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum seperti KRL, TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

"Kami menggalakkan transportasi umum, yakni kereta umum, kereta LRT dan lain-lain. Itu juga harus sama-sama dengan kebijakan pemerintah pusat untuk kebijakan mengatasi polusi udara Jabodetabek," ujar Heru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement