REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali melakukan sosialisasi terkait transparansi pengelolaan dana haji. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Terbaru, kegiatan sosialisasi berlangsung di Yogyakarta dan Purwokerto, Jawa Tengah. Sebelumnya, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gorontalo.
Setiap kegiatan sosialisasi yang digelar, BPKH selalu melibatkan stakeholders yang ada di daerah tersebut. Mulai dari akademisi, masyarakat khusus calon jamaah haji yang tergabung dalam paguyuban, anggota DPRD, hingga awak media alias jurnalis.
"Kami selalu mengedepankan informasi bahwa pengelolaan keuangan haji berlangsung aman, efisien, dan likuid. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji," ujar Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Juni Supriyanto seusai kegiatan sosialisasi di Purwokerto, dalam siaran pers, Ahad (20/8/2023).
Juni menegaskan pengelolaan dana haji juga dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Di sisi lain, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR.
Demikian juga, saat bertemu dengan jajaran redaksi dua media lokal di Purwokerto, Juni memaparkan proses transparansi pengelolaan dana haji. Usai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, hingga pertengahan Agustus 2023, BPKH telah mengelola dana haji sebanyak Rp 160 triliun dari 5,3 juta calon jamaah haji dan dana abadi umat.
"Dana sebanyak itu terbagi menjadi dana abadi umat sebanyak Rp 3,8 triliun, sisanya merupakan setoran dana haji para calon jamaah haji yang sedang menunggu diberangkatkan ke Tanah Suci," ujarnya.
Sementara, penggunaan dana yang dikelola oleh BPKH, yakni dana penyelenggaraan haji, dana bantuan untuk pemberangkatan haji. Sedangkan dana abadi umat digunakan untuk kemaslahatan umat, yakni sosial keagamaan, penyelenggaraan ibadah haji, rumah ibadah, untuk pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan tanggap bencana.
Sikap konsisten menjaga Laporan Keuangan Haji ini menempatkan BPKH sukses meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018. Tahun 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai anak perusahaan.
Saat menerima penghargaan Opini WTP dari BPK, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa bagi BPKH Opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dimana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk merasionalisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun. Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran.
Posisi dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 168 triliun pada triwulan 1 tahun 2023. Nilai ini meningkat sebesar 4,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Jumlah dana haji pada triwulan 1 tahun 2023 melampaui target yang dikelola, yakni Rp 168 triliun. Jumlah ini meningkat 4,31 persen dibandingkan triwulan 1 tahun 2022. Sedangkan perolehan nilai manfaat mencapai Rp 2,75 triliun.
Di sisi lain, hingga Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp 166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp 158,79 triliun. Dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp 10,18 triiun di tahun 2022.
Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp 9,07 triliun dengan capaian 112,26 persen. Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.
Terkait pengelolaan keuangan dana haji, Juni menegaskan bahwa semuanya dilakusakan secara transparan. Bahkan masyarakat bisa melihat dan mengawasi secara langsung melalui website resmi BPKH.
"Penggunaan dana haji ini digunakan untuk, sebagai pengelolaan ibadah haji. Dana ini berasal dari setoran jamaah atau calon jamaah haji, yang kemudian dimanfaatkan dan dioptimalisasikan," katanya.