REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam memiliki aturan tersendiri perihal makanan dan minuman mana yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dikonsumsi sehingga ketika ada pihak yang mencampuradukkan makanan haram dan melabelinya sebagai halal bahkan lolos sertifikasi halal, langsung mendapatkan kecaman.
Syariat Islam membedakan makanan dan minuman itu dilarang atau tidak, terletak pada baik buruknya makanan dan minuman itu. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Araf ayat 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “…dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka..”
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, ada sepuluh jenis makanan-makanan yang diharamkan dalam Islam.
Pertama, Bangkai Binatang
Bangkai binatang ini meliputi Maitah (binatang yang mati tanpa dibunuh atau disembelih), Munkhaniqah (binatang yang mati karena dicekik, Mauqudah (binatang yang mati karena dipukul), Mutaraddiyah (binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi), Nathihah (binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lain), Akilatus Sabu ( binatang yang mati karena serangan binatang buas). Allah SWT berfirman dalam urat Al Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَممَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ
Termasuk dalam kategori bangkai ini adalah anggota tubuh bintang yang dipotong ketika binatang itu masih hidup, maka anggota tubuh itu haram berdasarkan sabda Nabi SAW:
ما قُطِع من البَهِيمَة وهي حيَّة فهي ميْتَة
“Apa yang dipotong dari tubuh binatang sementara binatang itu masih hidup, itu termasuk bangkai.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Akan tetapi dalam hal ini, ada dua jenis bangkai yang dikecualikan. Yaitu bangkai ikan dan belalang, keduanya halal berdasarka pernyataan Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال “Dibolehkan mengkonsumsi dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Kedua bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan kedua darah itu adalah hati dan limpa.”
Kedua, Darah yang Mengalir
Mengkonsumsi darah yang mengalir dalam kadar yang banyak adalah tidak halal. Tetapi darah yang dalam kadar sangat sedikit dan tidak mungkin dihindari seperti yang terdapat di pembuluh darah di dalam daging yang kita makan, merupakan sesuatu yang ditolerir oleh syariat.
Baca juga: Sosok Perempuan Hebat di Balik Tumbangnya Tiran dan Singgasana Firaun
Ketiga, Daging Babi
Ulama sepakat bahwa babi beserta seluruh bagiannya adalah haram. Sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang secara khusus menyebut daging babi karena tujuan penyembelihan hewan biasanya adalah untuk dimakan dagingnya. Tetapi dalam kasus ini, ulama sepakat bahwa lemak dan kulit babi juga haram.
Empat, hewan yang disembelih bukan...