REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Mengentaskan stunting di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi salah satu Program Kerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel). Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang terus berupaya menurunkan angka stunting di Indonesia.
Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Babel untuk mencegah dan menurunkan angka stunting dengan melakukan sinergi lintas sektoral di antaranya Dinas Sosial Pemdes, DP3ACSKB, Bappeda, BPOM, Dinas Pertanian dan Pangan, PUPR, Kemenag, dan BKKBN. Dalam peringatan Harganas ke-30 tingkat provinsi, ia mengatakan bahwa Target nasional tahun 2024 untuk menurunkan prevalensi stunting sampai pada angka 14 persen.
"Khusus Kepulauan Babel, kami menargetkan 10 persen. Sementara di tahun 2022, Kep. Babel masih berada pada posisi 18,5 persen," katanya, dalam keterangan tertulis, Ahad (20/8/2023).
"Tingkatkan kerja sama, galang sinergi dan komitmen dalam setiap program yang dilaksanakan. Termasuk mengoptimalkan seluruh anggaran dan program dalam rangka percepatan penurunan stunting," tambahnya.
Upaya Dinas Kesehatan mencegah dan menurunkan angka stunting
Dinas Kesehatan (Dinkes) Babel mencatat, penyebab anak stunting dengan prioritas pada anak usia kurang dari 24 bulan, namun dapat meluas ke anak usia 24 - 59 bulan dengan masalah gizi (stunting, berat badan kurang, gizi kurang). Data anak-anak tersebut telah tercatat dalam aplikasi digital pemantauan status gizi yang di-entry oleh Puskesmas setempat dan dapat dipantau oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
Pemilihan Anak stunting yang akan dikunjungi ditentukan melalui koordinasi antara Tim Provinsi (Dinkes/ DinsosPMD/ TP-PKK Provinsi), tim Kabupaten/ Kota (Dinkes/ TP PKK Kabupaten, Kota), Puskesmas, dan Desa untuk memastikan kondisi/ status anak saat dikunjungi masih sesuai dengan data yang ada di aplikasi.
Penentuannya dilakukan melalui dua cara, yakni pertama, data dari aplikasi e-ppgbm yang dipantau oleh Provinsi, disampaikan ke Kabupaten/ Kota untuk dikonfirmasi oleh bidan/ tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan di desa puskesmas setempat. Kedua, usulan dari kader kesehatan/ bidan di desa yang berkoordinasi dengan Puskesmas dan diteruskan ke Tim Provinsi, dengan tetap mengacu pada data kasus yg tercatat di e-ppgbm.
Pada kegiatan posyandu, anak bermasalah gizi yang ditemukan di Posyandu selanjutnya akan dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan tata kelola lebih lanjut berupa intervensi gizi dan terapi lebih lanjut oleh dokter dan ahli gizi. Jika diperlukan, Puskemas akan merujuk anak tersebut ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis anak.
Saat ini, sebanyak 1.424.154 jiwa penduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan (sebanyak 444.362 jiwa di antaranya, iuran bulanan-nya dibayarkan oleh pemerintah daerah). Sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan perwujudan dari sistem penjaminan kesehatan nasional.
Kriteria suatu provinsi mencapai status Universal Health Coverage (UHC) adalah cakupan kepesertaan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk di wilayahnya telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan telah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan ke skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pemprov Babel memberikan arahan agar ada upaya dan penambahan belanja pembiayaan jaminan kesehatan melalui APBD Perubahan agar lebih dari 98 persen dari jumlah penduduk di Kepulauan Bangka belitung dapat menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan sesuai dengan target RPJMN 2020 - 2024.
Status UHC memastikan setiap warga masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mutu yang terjamin, dengan pengelolaan pembiayaan yang terjangkau, dan dengan perlindungan resiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. Status Universal Health Coverage (UHC) memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan di wilayah yang telah UHC, dapat segera memanfaatkannya dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau bagi pasien anak-anak hanya dengan menunjukan Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu keuntungan dari kabupaten/kota yang sudah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) adalah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan-nya langsung aktif tanpa harus menunggu dan dapat langsung segera digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan pengobatan tersebut akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik di Puskesmas (FKTP) maupun di Rumah Sakit (FKRTL).
Kebijakan dan strategi program percepatan penurunan stunting di daerah
Arah kebijakan RPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023-2026 dalam mendukung stunting dengan tujuan pembangunan terpenuhinya kapasitas dan kualitas SDM di antaranya meningkatnya akses dan mutu pelayanan dan mutu pendidikan serta meningkatkan relevansi dan daya saing, peningkatan kualitas hidup, peran perempuan dan anak serta memenuhi keadilan dan kesejahteraan gender (KKG), meningkatkan akses pelayanan dan kualitas kesehatan dengan memperkuat pelayanan dan sistem kesehatan. Keempatnya dilakukan dengan mendukung arah kebijakan yang mendukung pelaksanaan pencapaian stunting di Babel.
Strategi program percepatan penurunan stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Bappeda di antaranya Pembentukan Tim Penurunan Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat provinsi. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/51/Bappeda/2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah selanjutnya yakni Penandaan Anggaran (Budget Tagging) tematik stunting yang bertujuan meningkatkan kinerja kegiatan, alokasi, dan pemanfaatan anggaran intervensi percepatan pencegahan/penurunan stunting. Tujuan kuantitatif menghitung jumlah belanja pengeluaran untuk upaya percepatan pencegahan/penurunan stunting dan tujuan kuantitatif memastikan intervensi pencegahan/penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi oleh lintas sektor terkait.
Selain itu juga, dilakukan pembentukan Tim Penilaian Kinerja Stunting Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melibatkan perangkat daerah lintas sektoral, hal ini diwujudkan dalam SK Gubernur Nomor: 188.44/422/Bappeda/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/559/Bappeda/2021 tentang Pembentukan Tim Penilaian Kinerja Pelaksanaan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Strategi lain yakni rapat koordinasi dengan kabupaten/kota terkait dengan progres Penginputan Web Monitoring Kemendagri. Rapat koordinasi ini melibatkan perangkat daerah lintas sektoral seperti dinas sosial pemdes dinas DP3ACSKB, Bappeda, BPOM, dinas pertanian dan pangan, PUPR, Kemenag, dan BKKBN.
Juga dilakukan konsolidasi terkait konvergensi dalam percepatan perbaikan gizi masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam hal ini Kepala Bappeda memberikan arahan terkait dengan dukungan pemerintah dalam penurunan stunting, konsolidasi ini melibatkan perangkat daerah lintas sektoral.
Dukungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospmd) Kepulauan Babel Tahun 2023 dalam mencegah dan menurunkan stunting
Beberapa bentuk dukungan Dinas Sosial pmd Babel guna mencegah dan menurunkan angka stunting di Babel, yakni dengan menggandeng TP PKK Kep Babel. TP PKK sendiri memiliki kader hingga ke tingkat desa, yang diharapkan bisa melakukan sosialisasi di lingkungan sekitarnya.
Peran dan kiprah PKK dalam mewujudkan keluarga sehat bergizi bebas stunting dilakukan dengan langkah antara lain seperti sosialisasi parenting tentang pola asuh dan tumbuh kembang anak; mewujudkan pos PAUD terintegrasi dengan BKB dan posyandu; penyuluhan pangan beragam, bergizi, sehat dan aman berbasis pangan lokal sarapan sehat, PMTAS, gerakan makan sayur dan buah; serta menggerakkan masyarakat dan keluarga gemar ke posyandu.
Selain itu, Dinsospmd Kep. Babel juga melakukan optimalisasi peran Pokja 1 TP PKK Prov. Kep. Babel melalui Sosialisasi Parenting tentang Pola Asuh dan Tumbuh Kembang Anak (Vlog tentang CEPAK); optimalisasi peran Pokja 4 TP PKK Prov Kep. Babel dalam Sosialisasi Stunting dan Lomba Vlog stunting, pelaksanaan lomba Kesatuan gerak PKK KB Kesehatan (pelaksanaan penilaian dalam rangka hari Kesatuan gerak PKK KB Kesehatan yakni lomba posyandu, lomba PHBS LBS dan PKK KB kesehatan), pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal bagi balita stunting di tujuh kabupaten kota (700 balita/kab/kota dan 105 orang ibu hamil/menyusui), serta melakukan rapat koordinasi Pokjana Posyandu Babel dan pembinaan.
Penyebab stunting
Perkawinan anak secara tidak langsung berpengaruh pada status kesehatan anak yang akan dilahirkan. bayi yang lahir dari ibu berusia kurang dari 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari/1,5 kali lebih besar dibandingkan Ibu berusia 20-30 tahun.
Satu dari tiga balita mengalami stunting. Perkawinan dan kelahiran di usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting. Anak yang terkena stunting tidak akan produktif ketika ia dewasa dan cenderung menjadi beban. Ciri-ciri stunting seperti tubuh lebih pendek, sering sakit, adanya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
Untuk mencegah hal tersebut, DP3ACSKB Babel melakukan beberapa langkah pencegahan stunting pada fase remaja, antara lain dengan melakukan edukasi kesehatan reproduksi, gizi dan penyiapan kehidupan berkeluarga (Pro PN) melalui Pendidikan Sebaya di (PIK) Remaja dan Kader Bina Keluarga Remaja (BKR).
Kemudian memastikan setiap remaja tercukupi kebutuhan gizinya, dipastikan tidak terburu-buru ingin menikah, dan dipastikan tidak melakukan perilaku berisiko yang dapat menyebabkan terjadinya kehamilan di usia muda. Selanjutnya setiap remaja putri diberikan akses terhadap suplemen tambah darah untuk mencegah anemia.
Mencegah stunting dilakukan dengan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yakni berupaya untuk meningkatkan usia kawin pertama sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Hal ini karena usia 21 dan 25 tahun dianggap sudah matang dan siap untuk berumah tangga. Perlu juga diedukasi mengenai 10 kesiapan menikah di antaranya kesiapan usia, fisik, mental, finansial, moral, emosi, sosial, interpersonal, keterampilan hidup, dan kesiapan intelektual.