Ahad 20 Aug 2023 22:36 WIB

Ketum Persis: Polri Harus Tangkap Pemilik Akun Sunnah Nabi

Ketum Persis sebut jika ada penistaan agama, pemilik akun Sunnah Nabi harus ditangkap

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Channel Youtube dengan nama Sunnah Nabi menjadi perbincangan banyak pihak,  utamanya di media  sosial. Ketum Persis sebut jika ada penistaan agama, pemilik akun Sunnah Nabi harus ditangkap
Foto: republika
Channel Youtube dengan nama Sunnah Nabi menjadi perbincangan banyak pihak, utamanya di media sosial. Ketum Persis sebut jika ada penistaan agama, pemilik akun Sunnah Nabi harus ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustaz Jeje Zaenudin turut merespons viralnya kanal Youtube Sunnah Nabi yang membuat konten-konten yang memvisualisasikan Nabi dalam bentuk animasi serta menghina Nabi. Dia meminta kepada pihak kepolisian dan Kementerian Kominfo agar segera menyelidiki akun tersebut.

“Jika ternyata ada unsur pidana atau diduga ada penistaan kepada Nabi Muhammad Saw dalam akun tersebut agar segera menangkap pemilik akun Sunnah Nabi,” ujar Ustaz Jeje dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (20/8/2023).

Baca Juga

“Saya menilai, akun Youtube Sunnah Nabi diduga telah melakukan pelecehan dan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW,” ucapnya.

Menurut Ustaz Jeje, channel youtube ini dibuat secara sengaja dengan misi penyesatan pemahaman terhadap beberapa aspek sejarah Nabi dan ajaran Islam.

“Terutama bagi non muslim dan masyarakat muslim yang awam,” kata Ketua MUI Pusat ini.

Terkait konten-konten yang disuguhkan, Ustaz Jeje mengimbau, agar kaum muslimin waspada dan selektif dalam menerima tontonan-tontonan di medsos yang dibuat para musuh dan pembenci Islam dengan menggunakan nama chanel media Islam.

“Walaupun didalam akun tersebut memberikan argumen cuplikan Quran atau Hadist, tapi sesungguhnya menyajikan kesesatan pemikiran dan interpretasi,” jelas Ustaz Jeje.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement