REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan para pelajar agar cermat mengenali produk fintech lending atau pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun yang ilegal. Pelajar diminta menggunakan produk tersebut sesuai kebutuhan.
"Mau belajar dong, dia harus belajar bisa mengenali produknya legal atau ilegal. Kalo ilegal jauhi, jangan disentuh, jangan ditengok," ujar Friderica saat ditemui di Jakarta, Ahad (20/8/2023).
Dirinya juga mengingatkan agar pelajar memastikan produk pinjol sesuai dengan kebutuhan. "Kalau legal, lihat produknya cocok apa tidak untuk dirinya," tambahnya.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menuturkan, agar pelajar muda termasuk anggota gerakan Pramuka tidak terjerat pinjol ilegal, OJK telah bekerja sama dengan Kwarnas Pramuka untuk menyusun revisi Syarat Kecakapan Khusus atau SKK Penabung dan SKK Cakap Keuangan dengan harapan Pramuka Indonesia memiliki keterampilan dalam menabung serta merencanakan dan mengelola keuangan dengan baik.
Senada dengan Kiki, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, melalui program yang diluncurkan hari ini bersama dengan Kwarnas Pramuka, pihaknya telah menyiapkan program literasi agar peserta mampu menganalisa kegiatan transaksi keuangan legal dan ilegal.
"Ya, jadi dalam tanda kecakapan khusus (TKK) untuk yang SKK Cakap Keuangan juga diberikan kemampuan supaya menghadapi transaksi maupun kegiatan-kegiatan ilegal baik untuk dirinya, lingkungannya adalah basis dari kegiatan Pramuka untuk sosial," imbuhnya.