Senin 21 Aug 2023 08:19 WIB

Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi

SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Layanan SIM Keliling.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Layanan SIM Keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Namun, SIM memiliki masa berlaku yang harus segera diperpanjang jika masa berlakunya akan habis. Kini memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efesien dengan adanya pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi.

Di wilayah DKI Jakarta, SIM Keliling tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat. Untuk di Jakarta Timur SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Barat di Mall Citraland dan Jakarta Utara di LTC Glodok. Lalu untuk wilayah Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan di Jakarta Pusat pelayanan SIM Keliling terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga

Sementara untuk pelayanan SIM Keliling di Depok tersedia di dua titik. Lokasi pertama di Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Lokasi kedua di Burger King Bojongsari, di Jalan Raya Bojongsari, no 8, Depok, Jawa Barat. Untuk jam pelayanan pada Senin (21/8/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Sementara untuk waktu layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di Mitra 10 Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Senin dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu.

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement