Senin 21 Aug 2023 09:15 WIB

Densus 88 Sebut Belum Ditemukan Keterkaitan Reynaldi dengan Jaringan Teroris

reynaldi ditangkap karena menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal.

Sejumlah anggota Densus  88 menunjukkan barang bukti senjata api dan barang bukti lainnya milik terduga teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2023). Densus 88 menggeledah rumah terduga teroris DE pada 14. 17 WIB  yang diduga pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan mengamankan 18 senjata rakitan.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah anggota Densus 88 menunjukkan barang bukti senjata api dan barang bukti lainnya milik terduga teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2023). Densus 88 menggeledah rumah terduga teroris DE pada 14. 17 WIB yang diduga pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan mengamankan 18 senjata rakitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pendalaman terkait peran anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso apakah terkait dengan jaringan terorisme. Reynaldi ditangkap dalam kasus penerimaan senjata api ilegal.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan belum ditemukan keterkaitan Reynaldi Prakoso dengan jaringan teroris maupun aksi teror. "Sehingga, penyidikan atas R (Reynaldi) dalam aktivitas jual beli senjata api, R cs (dan teman-teman), dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Aswin di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Polda Metro Jaya menangkap Reynaldi bersama dengan dua anggota lain Polri yang terlibat. Yakni anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Muksin dan Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Reynaldi Prakoso ditangkap karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal; sementara itu Syarif Muksin diduga berkoordinasi dengan Reynaldi Prakoso untuk mendapatkan senjata api ilegal.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal setelah penangkapan terhadap DE (28) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/8/2023). Kasus DE masih dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari Densus 88 Antiteror Polri.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan dari tersangka DE bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B. "Yang mana, senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi," kata Aswin.​​​​​​​

Aswin menjelaskan banyaknya senjata dan amunisi yang dimiliki oleh DE diperoleh dari beberapa pihak. Saat ini, lanjutnya, masih dalam tahap penyelidikan satu per satu dari siapa dan bagaimana keterkaitannya dengan jaringan atau kelompok teror.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan DE ialah lima senjata laras panjang, 11 senjata laras pendek, dua pucuk pen guns, delapan senjata laras panjang mainan, 970 butir peluru kaliber 5.56 mm, 813 butir peluru kaliber 9 mm, 229 butir peluru hampa 9 mm, 64 butir peluru kaliber 7.65 mm.

Selanjutnya, ada 16 butir peluru 22 standar plus, 20 butir peluru 9.47 mm, 17 peluru Ramset, 49 proyektil 9mm, 23 magasin peluru bulat, 22 magasin air soft gun, sebuah magasin gas, delapan magasin panjang 9 mm, enam magasin 9 mm, dua magasin 32 mm, dan 10 cartridge air soft gun.

"Densus akan terus bekerja sama dengan satuan-satuan lainnya untuk pengungkapan kasus DE ini," ujar Aswin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement