Senin 21 Aug 2023 09:26 WIB

Caleg Kini 'Kebal Hukum' untuk Sementara

Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret caleg 2024 akan ditunda.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda penanganan hukumnya sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar. Artinya, calon anggota legislatif (caleg) menjadi 'kebal hukum' untuk sementara. Instruksi tersebut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement