JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda penanganan hukumnya sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar. Artinya, calon anggota legislatif (caleg) menjadi 'kebal hukum' untuk sementara. Instruksi tersebut...
Berita Lainnya